Jumat, 24 Februari 2012

Hardware & Software


Hardware/Perangkat keras adalah sebuah alat/benda yang kita bisa lihat, sentuh, pegang dan memiliki fungsi tertentu. Secara fisik ada wujudnya. Ada bentuknya.
Perangkat Hardware terdiri atas 3 jenis, yaitu:

1.    Perangkat masukan (Input device)
Perangkat masukan berfungsi untuk memasukkan data, baik berupa teks, foto, maupun gambar ke dalam komputer.Contoh perangkat input misalnya keyboard, mouse, light-pen, scanner, dan sebagainya.

2.    Perangkat keluaran (Output device)
perangkat keluaran dipergunakan untuk menampung dan menghasilkan data yang dikeluarkan, misalnya monitor dan printer.

3.    Perangkat pengolah data (Processor)
Perangkat pengolah data dipergunakan untuk mengolah data.Pengolah data meliputi unit pengolah pusat (CPU/Central Processing Unit) dan juga mikroprosesor.

Macam-macam perangkat keras (hardware):
1.    CPU (Central Processing Unit)
cpu
Merupakan alat yang berfungsi sebagai pemroses data.CPU berisi rangkaian sirkuit yang menyimpan instruksi-instruksi pemrosesan dan penyimpanan data.

2.    Monitor
moni
Merupakan alat yang mampu menampilkan teks maupun gambar dari data yang sedang diproses dalam CPU.

3.    Keyboard
key
Keyboard merupakan alat untuk memasukkan data maupun perintah ke CPU, biasanya terdiri atas rangkaian huruf, angka, dan tombol fungsi lainnya.

4.    Mouse
mouse
Mouse merupakan alat bantu untuk memberikan perintah dalam memproses data atau mengedit data.

5.    Printer
print
Priter merupakan alat yang memproduksi keluaran data (output) berbentuk cetak, berupa teks maupun gambar/grafik.

6.    CD ROM
cdr
Alat tambahan (alat peripheral) yang mampu menyimpan dan menuliskan data dan program melalui media CD (Compact Disk).Alat ini didesain mampu menuliskan dan membaca data atau program melalui sistem optik.

7.    Compact Disk (CD)
cd
Media penyimpanan yang terbuat dari bahan plastik.Proses penyimpanan dan pembacaan data menggunakan sistem optik.

8.    Floppy Disk
plop
Floppy disk merupakan alat tambahan untuk menyimpan atau menuliskan ke dalam disket maupun sebaliknya, ukuran yang umum digunakan adalah ukuran 3,5 inchi.

9.    Harddisk
hrdisk
Harddisk merupakan alat tambahan untuk menyimpan data dalam kapasitas besar yang dilapisi secara magnetis, saat ini perkembangan harddisk sangat cepat dari daya tampung dan kecepatan membaca data.Perlu kalian ketahui saat ini harddisk memang mutlak ada dalam setiap computer atau laptop sebagai penyimpan sistem operasi yang permanen.

10. Scanner
scan
Scanner merupakan alat Bantu untuk memasukkan data berupa gambar atau grafik dan mengubahnya ke dalam bentuk digital sehingga dapat diproses dan digabungkan dengan bentuk data yang berupa teks.

11. USB Flashdiks

Flashdisk merupakan tempat penyimpanan data yang paling digemari karena kapasitasnya yang besar dan beragam selain itu ukurannya yang kecil memudahkan kita untuk membawanya kemana-mana, hadirnya flashdisk telah menggantikan floppy disk yang dulu sering digunakan untuk penyimpanan data yang portable, kapasitas minimum flashdisk adalah 128mb sedangkan untuk kapasitas maksimumnya bisa mencapai 40 Gb, lebih kecil dibanding Harddisk External yang kapasitasnya bisa mencapai 1 tera bite (1000 Gb).

Sedangkan Software / perangkat lunak,  adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah. Software secara fisik tidak ada wujudnya. Maka tidak bisa kita sentuh, tidak bisa kita pegang namun kita dapat menjalankannya dalam sebuah sistem operasi dan Yang hanya bisa kita pegang hanya media penyimpannya saja, seperti disket, CD, dsb. Perangkat lunak memiliki fungsi tertentu juga, dan biasanya untuk mengaktifkan perangkat keras. Bisa juga dikatakan perangkat lunak bekerja di dalam perangkat keras.

Contoh perangkat lunak: program akuntansi, program MS Office, dsb.

Hak Atas Kekayaan Intelektual


Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).

Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
  • Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
  • Intellectual Property Rights (IPR)
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Milik Intelektual
H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Ruang lingkup H.K.I.:
  1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø      Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Hak cipta mengandung:
Ø      Hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
Ø      Hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.

Sifat hak cipta:
Ø      hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud.
Ø      hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan).
Ø      hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hokum.
Ø      Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.

Jangka waktu perlindungan hak cipta:
Ø      Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Ø      50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
Ø      Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.

  1. Hak Atas Kekayaan Industri 
v     Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Ø      Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
Ø      Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.

Paten tidak diberikan untuk invensi:
Ø      bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
Ø      metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
Ø      teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
Ø      makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan. 
Contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.

v     Trademark (Hak Merek)
Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.

v     Industrial Design (Hak Produk Industri)
Contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.

Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:
Ø      TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
Ø      Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
Ø      PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
Ø      Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
Ø      Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
Ø      WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)

Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.

Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.

UU tentang H.K.I di Indonesia:
Ø      UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Ø      UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Ø      UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Ø      UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Ø      UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Ø      UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Ø      UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta



 Sumber : http://zuyyin.wordpress.com/2007/05/29/hak-atas-kekayaan-intelektual/

Rabu, 22 Februari 2012

Pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Penggunaan Komputer


Pada saat ini hampir di setiap aspek pekerjaan selalu menggunakan komputer sebagai fasilitas utama. Fungsi komputer yang tadinya adalah untuk menghitung saat ini lebih diindentikkan dengan kegiatan ketik mengetik. Namun diluar daripada itu, para remaja yang telah mengenal komputer lebih cenderung memanfaatkan internet sebagai sarana pertemanan. Berkomunikasi dan mencari teman di salah satu blog pertemanan seperti friendster ataufacebook misalnya.
Kegiatan apapun itu yang berhubungan dengan komputer, sedikit banyak membuat mereka bertahan duduk lebih lama menghadap perangkat komputer tersebut. Bermenit-menit bahkan berjam-jam tanpa sadar waktu terlewat begitu saja.
Penggunaan komputer yang terus menerus dapat menyebabkan keluhan-keluhan pada beberapa anggota tubuh. Misalnya terasa pada otot leher yang kaku dan pegal semua. Mata yang terasa kabur, dan sebagainya. Tanpa kita sadari, perangkat komputer sebenarnya dapat menimbulkan penyakit karena pemakaiannya. Mulai dari tata letak meja dan kursi, layar monitor,  keyboard dan printer merupakan peralatan yang dapat menimbulkan penyakit pada pemakaiannya.
Untuk mengurangi keluhan pada saat bekerja dengan komputer, ada baiknya tempat yang digunakan dalam berkomputer  hendaknya dirancang sedemikian rupa. Posisi duduk dalam mengetik juga harus diperhatikan. Dianjurkan, kita harus duduk dalam posisi tegak dan rileks dan posisi salah satu dari kaki agak maju ke depan.
Pilihlah meja komputer yang dilengkapi dengan alat sandaran kaki dan bagian bawah meja memiliki ruang gerak yang bebas. Tinggi meja disesuaikan dengan ukuran kursi dan tinggi pengguna. Gunakan kursi yang yang fleksibel (dapat diatur tinggi rendahnya) dan sandarannya mengikuti lekuk punggung .
Dalam pengetikan, usahakan mata untuk tidak terus menerus menghadap ke keyboard ataupun monitor. Sebab sedikit banyak, monitor merupakan layar yang sensitif dan memancarkan radiasi . Untuk itu filter ataupun screen guard perlu dipasang pada layar monitor, sehingga keluhan pada mata dapat dihindari.

Diantaranya, cara-cara menjaga kesehatan mata yaitu sebagai berikut :
  1. Istirahatkan mata anda dengan melihat pemandangan yang bernuansa sejuk dan jauh kedepan secara rutiin
  2. Jagalah agar kacamata atau lensa (jika menggunakan) dan layar tampilan selalu bersih
  3. Gunakan tambahan layar radiasi

sumber : klikbelajar.com
 

a little diary Template by Ipietoon Cute Blog Design